Layanan Pengaduan Masyarakat Kelurahan Wringinanom
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kelurahan Wringinanom menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang cepat, mudah, dan transparan.
Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan
-
Pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, surat keterangan, dll.)
-
Pelayanan umum (kebersihan, keamanan, ketertiban lingkungan).
-
Infrastruktur dan fasilitas umum.
-
Bantuan sosial dan program pemerintah.
-
Pelayanan aparatur kelurahan.
Tata Cara Pengaduan
-
Datang langsung ke kantor Kelurahan Wringinanom pada jam kerja.
-
Melalui telepon/WhatsApp di nomor: [08157768642].
-
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Lurah Wringinanom.
-
Melalui kotak pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan.
-
Melalui email resmi: [kelurahan.wringinanom77@gmail.com].
Alur Penanganan Pengaduan
-
Menerima pengaduan dari masyarakat.
-
Mencatat & memverifikasi laporan pengaduan.
-
Mendisposisi pengaduan kepada perangkat terkait.
-
Menindaklanjuti dan melakukan perbaikan/penyelesaian.
-
Memberikan jawaban/umpan balik kepada masyarakat.
Waktu Penyelesaian
-
Pengaduan ringan (administrasi) : maksimal 2 hari kerja.
-
Pengaduan sedang (pelayanan umum) : maksimal 5 hari kerja.
-
Pengaduan kompleks (koordinasi lintas instansi) : maksimal 14 hari kerja.
Kontak Layanan Pengaduan
Kantor Kelurahan Wringinanom, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Telepon/WA : [08157768642]
Email : [kelurahan.wringinanom77@gmail.com]